Tafsir Quran Surat Ali ‘Imran ayat 92

( Keluarga ‘Imran ) آل عمران
Surat ke-3 (200 ayat) | Madaniyah  

Pilih Surat →
Pilih ayat →

  1. لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
  2.   Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.

  3. Tafsir Jalalain

  4. (Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian) artinya pahalanya yaitu surga (sebelum kamu menafkahkan) menyedekahkan (sebagian dari apa yang kamu cintai) berupa harta bendamu (dan apa yang kamu nafkahkan dari sesuatu maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) dan akan membalasnya. Ketika orang-orang Yahudi mengatakan kepada Nabi saw., "Anda mengakui diri Anda dalam agama Ibrahim padahal ia tidak memakan daging unta dan susunya," turunlah ayat:

  5. Tafsir Kemenag

  6. Seseorang tidak akan mencapai tingkat kebajikan di sisi Allah, sebelum ia dengan ikhlas menafkahkan harta yang dicintainya di jalan Allah. Yang dimaksud dengan harta yang dicintai adalah harta yang kita cintai. Ayat ini erat hubungannya dengan firman Allah.

    Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ¦ (al-Baqarah/2:267).

    Setelah ayat ini diturunkan, para sahabat Nabi berlomba-lomba berbuat kebaikan. Di antaranya, Abu thalhah al-Anshari, seorang hartawan di kalangan Ansar datang kepada Nabi saw memberikan sebidang kebun kurma yang sangat dicintainya untuk dinafkahkan di jalan Allah.

    Pemberian itu diterima oleh Nabi dengan baik dan memuji keikhlasannya. Rasulullah menasihatkan agar harta itu dinafkahkan kepada karib kerabatnya, maka thalhah membagi-bagikannya kepada karib kerabatnya. Dengan demikian ia mendapat pahala sedekah dan pahala mempererat hubungan silaturrahmi dengan keluarganya. Setelah itu datang pula Umar bin al-Khaththab menyerahkan sebidang kebunnya yang ada di Khaibar, Nabi saw menyuruh pula agar kebun itu tetap dipelihara, hanya hasil dari kebun itu merupakan wakaf dari Umar.


    Sumber:
    Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia
© 2023 quranic.my.id | Kebijakan Privasi
Free Web Hosting