Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.
Tafsir Jalalain
(Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa) kejahatan yang kedua ini dinamakan pula sebagai kejahatan bukan pembalasan, karena jenis dan gambarannya sama dengan yang pertama. Hal ini tampak jelas di dalam masalah yang menyangkut kisas luka. Sebagian di antara para ahli fikih mengatakan, bahwa jika ada seseorang mengatakan kepadamu, "Semoga Allah menghinakan kamu," maka pembalasan yang setimpal ialah harus dikatakan pula kepadanya, "Semoga Allah menghinakan kamu pula (maka barang siapa memaafkan) orang yang berbuat lalim kepadanya (dan berbuat baik) yakni tetap berlaku baik kepada orang yang telah ia maafkan (maka pahalanya atas tanggungan Allah) artinya, Allah pasti akan membalas pahalanya. (Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang lalim) maksudnya Dia tidak menyukai orang-orang yang memulai berbuat lalim, maka barang siapa yang memulai berbuat lalim dia akan menanggung akibatnya, yaitu siksaan dari-Nya.
Tafsir Kemenag
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa perbuatan membela diri yang dilakukan seseorang yang dianiaya orang lain hendaklah ditujukan kepada pelaku penganiayaan dan seimbang dengan berat ringannya penganiayaan tersebut. Tindakan balasan atau pembelaan diri yang berlebihan tidak dibenarkan agama, hal ini sesuai dengan firman Allah:
Barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. (al-Baqarah/2: 194)
Di ayat lain Allah berfirman:
Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar. (an-Nahl/16: 126)
Dalam situasi saat ini orang-orang yang teraniaya oleh orang lain, mungkin tidak bisa langsung membela diri atau menuntut haknya kepada orang-orang yang menganiayanya karena berbagai keterbatasannya, maka ia bisa meminta pertolongan pihak-pihak berwajib yang bisa melakukan tindakan untuk membela haknya, seperti polisi, pengadilan dan sebagainya. Perlu diingatkan bahwa hak seseorang harus dipertahankan, jangan hanya berdiam diri ketika orang lain merampas haknya. Banyak hadis yang menerangkan tentang hak-hak seperti:
Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah seorang yang syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan (keselamatan)nyawa, keluarga, dan agamanya, maka ia adalah seorang yang syahid. (Riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidhi)
Sekalipun demikian, ayat ini juga menganjurkan untuk tidak membalas kejahatan orang lain, tetapi memaafkan dan memperlakukan dengan baik orang yang berbuat jahat kepada kita karena Allah akan memberikan pahala kepada orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain, selain itu memaafkan orang lain adalah penebus dosa. Firman Allah:
Dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. (al-Ma‘idah/5: 45)
Ayat 40 ini ditutup dengan satu penegasan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim yang melampaui batas di dalam melakukan pembalasan atas kejahatan yang pernah dialaminya.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia