Dia (Maryam) membawa dia (bayi itu) kepada kaumnya dengan menggendongnya. Mereka (kaumnya) berkata, “Wahai Maryam, sungguh, engkau benar-benar telah membawa sesuatu yang sangat mungkar.
Tafsir Jalalain
(Maka Maryam membawa anak itu kepada kaumnya dengan menggendongnya) lafal Tahmiluhu menjadi Hal atau kata keterangan keadaan. Sehingga kaumnya melihat anak itu (Kaumnya berkata, "Hai Maryam! Sesungguhnya kamu telah melakukan sesuatu yang amat mungkar) suatu dosa yang sangat besar karena kamu memperoleh anak tanpa ayah.
Tafsir Kemenag
Setelah Maryam diperintahkan untuk berpuasa pada hari melahirkan putranya dan tidak berbicara dengan seorang pun dan setelah ada jaminan dari Allah bahwa kehormatannya tetap terpelihara; maka Maryam menyerahkan seluruh nasibnya pada ketetapan Allah, Maryam menggendong anaknya dan membawanya kepada kaumnya, hal itu menyebabkan kaumnya mencela perbuatannya seraya berkata, "Hai Maryam, sesungguhnya kamu telah melakukan sesuatu perbuatan yang amat mungkar."
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia