Maka, dikumpulkanlah para penyihir pada waktu (yang ditetapkan) pada hari yang telah ditentukan.
Tafsir Jalalain
(Lalu dikumpulkanlah ahli-ahli sihir pada waktu yang ditetapkan di hari yang maklum) yaitu pada waktu matahari mencapai sepenggalah atau waktu dhuha di hari raya mereka.
Tafsir Kemenag
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa setelah Fir‘aun mendapat saran dari pembesar dan pemuka kaumnya supaya tidak gegabah menindak Musa, dan lebih baik mengumpulkan ahli-ahli sihir, maka Fir‘aun melaksanakan saran itu. Ia memerintahkan agar para ahli sihir sudah siap pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada hari yang diumumkan sebagai hari raya.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia