Dia (Musa) berkata, “Itu (perjanjian) antara aku dan engkau. Yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu yang aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan atas diriku (lagi). Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan.”
Tafsir Jalalain
Musa (Berkata, "Itulah) yakni perjanjian yang telah kamu katakan itu (antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu) delapan atau sepuluh tahun masa penggembalaan itu; huruf Ma pada lafal Ayyama adalah huruf Zaidah (aku sempurnakan) aku selesaikan (maka tidak ada tuntutan atas diriku) artinya tuntutan tambahan waktu lain. (Dan Allah atas apa yang kita ucapkan) tentang apa yang diucapkan oleh aku dan kamu (adalah sebagai saksi.") pemelihara atau saksi. Maka perjanjian itu dinyatakan oleh keduanya, dan Nabi Syuaib memerintahkan anak perempuannya supaya memberikan tongkatnya kepada Nabi Musa untuk mengusir binatang-binatang buas dari ternak yang digembalakannya nanti. Tongkat itu adalah milik para nabi secara turun-temurun sejak Nabi Adam dan kini berada di tangan Nabi Syuaib. Tongkat itu berasal dari kayu surga, tongkat itu beralih ke tangan nabi Musa dengan sepengetahuan Nabi Syuaib.
Tafsir Kemenag
Musa menerima tawaran itu dan berjanji kepada orang tua kedua gadis itu bahwa dia akan memenuhi syarat-syarat yang disepakati dan akan memenuhi salah satu dari dua masa yang ditawarkan, yaitu delapan atau sepuluh tahun. Sesudah itu tidak ada kewajiban lagi yang harus dibebankan kepadanya. Musa juga menyatakan bahwa Allah yang menjadi saksi atas kebenaran apa yang telah diikrarkan bersama.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia