Tafsir Quran Surat Al An‘am ayat 119

( Binatang Ternak ) الأنعام
Surat ke-6 (165 ayat) | Makkiyah  

Pilih Surat →
Pilih ayat →

  1. وَمَا لَكُمْ اَلَّا تَأْكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا لَّيُضِلُّوْنَ بِاَهْوَاۤىِٕهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗاِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِيْنَ
  2.   Mengapa kamu tidak mau memakan sesuatu (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah. Padahal, Allah telah menjelaskan secara rinci kepadamu sesuatu yang Dia haramkan kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa. Sesungguhnya banyak yang menyesatkan (orang lain) dengan mengikuti hawa nafsunya tanpa dasar pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

  3. Tafsir Jalalain

  4. (Mengapa kamu tidak mau memakan binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah atasnya) yaitu hewan-hewan sembelihan (padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan) boleh juga dibaca dengan bina maf`ul atau bina fa`il untuk kedua fi`ilnya (kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu) yang telah disebutkan di dalam ayat, "Telah diharamkan atas kamu bangkai..." (Q.S. Al-Maidah 3) (kecuali apa yang terpaksa kamu harus memakannya) di antara apa yang diharamkan itu maka hal itu juga dihalalkan bagi kamu. Adapun maknanya ialah: tidak ada larangan bagi kamu untuk memakan apa-apa yang telah disebutkan itu; Allah telah menjelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan kamu memakannya, maka ini bukanlah termasuk yang itu. (Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia benar-benar hendak menyesatkan orang lain) dengan dibaca fatah atau damah huruf ya-nya (dengan hawa nafsu mereka) dengan apa yang disukai hawa nafsu mereka; di antaranya ialah menghalalkan bangkai dan lain-lainnya (tanpa pengetahuan) yang secara sengaja mereka melakukannya. (Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas) artinya orang-orang yang melampaui batas perkara yang dihalalkan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

  5. Tafsir Kemenag

  6. Dalam ayat ini, Allah mengajukan pertanyaan, apa halangan bagi kaum Muslimin untuk tidak makan hewan yang halal yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya? Padahal Allah telah menjelaskan kepada mereka apa yang sesungguhnya diharamkan bagi mereka, sebagaimana firman-Nya:

    Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan makannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi “ karena semua itu kotor “ atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas (darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang (al-An‘am/6: 145)

    Tetapi Allah memberikan keringanan kepada kaum Muslimin untuk makan makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa. Di dalam Ushul Fiqh ada sebuah kaidah yang berbunyi:

    "Keadaan darurat (memaksa) membolehkan makan apa yang diharamkan"

    Tindakan sebagian besar manusia memang salah dan menyesatkan dengan cara penyembelihan yang mereka lakukan, sehingga mereka terperosok ke dalam tindakan syirik, dan jauh dari akidah yang benar, yaitu kepercayaan tauhid yang dibawa para nabi dan rasul yang diutus Allah untuk umat manusia seluruhnya.

    Di antara umat Nabi Nuh terdapat beberapa pemimpin yang saleh. Setelah mereka wafat, pengikut-pengikutnya mendirikan beberapa patung untuk mengenang jasa-jasa mereka dan untuk mereka jadikan teladan yang baik. Lama kelamaan para pengikutnya melampaui batas, sehingga mereka memberikan penghormatan kepada patung-patung itu dengan cara menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada patung-patung itu, bahkan mereka memohon berkah dari patung-patung itu. Keadaan ini berlangsung terus, generasi demi generasi, dan akhirnya menyebar kepada umat yang lainnya, sehingga penghormatan yang dimaksud berubah menjadi keyakinan bahwa patung-patung itu pantas dihormati dan disembah.


    Sumber:
    Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia
© 2023 quranic.my.id | Kebijakan Privasi
Free Web Hosting