memakan harta warisan dengan cara mencampurbaurkan (yang halal dan yang haram),
Tafsir Jalalain
(Dan kalian memakan harta pusaka) harta peninggalan (dengan cara mencampur-aduk) tanpa segan-segan lagi, maksudnya kalian mencampur-baurkan harta warisan bagian wanita dan anak-anak dengan bagian kalian; atau kalian mencampur-baurkan harta warisan mereka dengan harta kalian sendiri.
Tafsir Kemenag
Tambahan lagi manusia yang ingkar dan durhaka itu sangat tamak. Mereka tega merampas harta warisan yang menjadi hak anak yatim secara akal-akalan, misalnya mencampurkannya ke dalam kekayaan mereka lalu menyatakan bahwa yang mereka makan adalah harta mereka sendiri.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia