Tafsir Quran Surat Al Baqarah ayat 178

( Sapi Betina) البقرة
Surat ke-2 (286 ayat) | Madaniyah  

Pilih Surat →
Pilih ayat →

  1. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
  2.   Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

  3. Tafsir Jalalain

  4. (Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu kisas) pembalasan yang setimpal (berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh) baik tentang sifat maupun perbuatan (orang merdeka) dibunuh (oleh orang merdeka) maka tidak boleh oleh hamba (hamba oleh hamba dan wanita oleh wanita). Sunah menyatakan bahwa laki-laki boleh dibunuh oleh wanita dan dalam agama dipandang seimbang atau sebanding, tetapi tidak boleh seorang Islam walaupun ia seorang hamba dibunuh oleh seorang kafir walaupun ia seorang merdeka. (Barang siapa yang mendapat kemaafan) maksudnya di antara pembunuh-pembunuh itu (berkenaan dengan) darah (saudaranya) yang dibunuh (berupa sesuatu) misalnya dengan ditiadakannya kisas yang menyebabkan gugurnya sebagian hukuman oleh sebagian ahli waris. Dengan disebutkannya ‘saudaranya‘, membangkitkan rasa santun yang mendorong seseorang untuk memaafkan dan menjadi pernyataan bahwa pembunuhan itu tidaklah mengakibatkan putusnya persaudaraan dalam agama dan keimanan. ‘Man‘ yang merupakan syarthiyah atau isim maushul menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah, (maka hendaklah mengikuti) artinya orang yang memaafkan itu terhadap pembunuh hendaklah mengikuti (dengan cara yang baik) misalnya memintanya supaya membayar diat atau denda dengan baik-baik dan tidak kasar. Pengaturan ‘mengikuti‘ terhadap ‘memaafkan‘ menunjukkan bahwa yang wajib ialah salah satu di antara keduanya dan ini merupakan salah satu di antara kedua pendapat Syafii, sedangkan menurut pendapatnya yang kedua yang wajib itu ialah kisas, sedangkan diat menjadi penggantinya. Sekiranya seseorang memaafkan dan tidak menyebutkan diat, maka bebaslah dari segala kewajiban (dan) hendaklah si pembunuh (membayar) diat (kepadanya) yaitu kepada yang memaafkan tadi, yakni ahli waris (dengan cara yang baik pula) artinya tanpa melalaikan dan mengurangi pembayarannya. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkan mengganti hukum kisas dan kemaafan dengan diat, hal ini adalah (suatu keringanan) atau kemudahan (dari Tuhanmu) terhadapmu (suatu rahmat) kepadamu berupa kelapangan dan tidak dipastikan-Nya salah satu di antara keduanya, seperti diwajibkan-Nya kisas atas orang-orang Yahudi dan diat atas orang-orang Kristen. (Dan barang siapa yang melanggar batas) misalnya dianiayanya si pembunuh dengan membunuhnya pula (sesudah itu) maksudnya setelah memaafkan, (maka baginya siksa yang pedih) atau menyakitkan, yaitu di akhirat dengan api neraka, atau di dunia dengan dibunuh pula.

  5. Tafsir Kemenag

  6. Ayat ini menetapkan suatu hukuman kisas yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan:

    1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka kisas berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut.

    2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka kisas berlaku bagi budak pembunuh.

    3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut.

    Demikianlah menurut bunyi ayat ini, tetapi bagaimana hukumannya kalau terjadi hal-hal seperti berikut:

    a. Apabila orang merdeka membunuh seorang hamba sahaya.

    b. Apabila seorang Muslim membunuh seorang kafir zimmi (kafir yang menjadi warga negara Islam).

    c. Apabila orang banyak bersama-sama membunuh seorang manusia

    d. Apabila seorang laki-laki membunuh seorang perempuan.

    e. Apabila seorang ayah membunuh anaknya.

    Para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing sebagai berikut: Menurut mazhab Hanafi, pada masalah no. 1 dan no. 2 hukumnya ialah bahwa si pembunuh itu harus dihukum mati, walaupun derajat yang dibunuh dianggap lebih rendah dari yang membunuhnya, dengan alasan antara lain:

    1)Dari permulaan ayat 178 ini sampai kepada kata-kata al-qatl sudah dianggap satu kalimat yang sempurna. Jadi, tidak dibedakan antara derajat manusia yang membunuh dan yang dibunuh. Sedang kata-kata berikutnya yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan, hanyalah sekadar memperkuat hukum, agar jangan berbuat seperti pada masa jahiliah.

    2)Ayat ini dinasakhkan (tidak berlaku lagi hukumannya) dengan ayat 45 surah al-Ma‘idah/5 yang tidak membedakan derajat dan agama manusia.

    Menurut mazhab Maliki dan Syafi‘i, pada masalah No. 1 dan No. 2 ini, pembunuh tidak dibunuh, karena persamaan itu adalah menjadi syarat bagi mereka dengan alasan bahwa:

    1) Kalimat dalam ayat tersebut belum dianggap sempurna kalau belum sampai kepada kata-kata:

    (perempuan dengan perempuan). Jadi merdeka dengan yang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Persamaan itu menjadi syarat, sedang ayat 45 Al-Ma‘idah sifatnya umum ditakhsiskan dengan ayat ini.

    2) Sabda Rasulullah saw:

    Tidak dibunuh orang mukmin karena membunuh orang kafir. (Riwayat al-Bukhari dari Ali bin Abi thalib)

    Masalah no. 3: menurut jumhur ulama, semua dihukum mati karena masing-masing telah mengambil bagian dalam pembunuhan. Masalah no. 4 hukumnya sesuai dengan ijmak sahabat, yaitu pembunuh wajib dihukum mati, karena dianggap tidak ada perbedaan yang pokok antara laki-laki dengan perempuan. Masalah no. 5 hukumnya tidak dihukum mati karena membunuh anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah saw:

    Ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya (Riwayat al-Bukhari dari Umar)

    Pada masalah yang terakhir ini dan masalah-masalah sebelumnya ditetapkan hukumnya bahwa si pembunuh bebas dari hukuman kisas, tetapi dijatuhkan kepadanya hukuman lain, seperti diat, denda, dan sebagainya, sebagaimana diterangkan secara terinci di dalam kitab-kitab fikih.

    Selanjutnya Allah swt menerangkan adanya kemungkinan lain yang lebih ringan dari kisas, yaitu "Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik." Artinya gugurlah hukuman wajib kisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh.

    Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf, agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf, karena apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari kiamat.


    Sumber:
    Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia
© 2023 quranic.my.id | Kebijakan Privasi
Free Web Hosting