Tafsir Quran Surat An Nisa ayat 6

( Wanita ) النساء
Surat ke-4 (176 ayat) | Madaniyah  

Pilih Surat →
Pilih ayat →

  1. وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
  2.   Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas.

  3. Tafsir Jalalain

  4. (Dan hendaklah kamu uji anak-anak yatim itu) sebelum mereka balig yakni mengenai keagamaan dan tingkah laku mereka (hingga setelah mereka sampai umur untuk kawin) artinya telah mampu untuk itu dengan melihat keadaan dan usia; menurut Imam Syafii 15 tahun penuh (maka jika menurut pendapatmu) atau penglihatanmu (mereka telah cerdas) artinya pandai menjaga agama dan harta mereka (maka serahkanlah kepada mereka itu harta-harta mereka dan janganlah kamu memakannya) hai para wali (secara berlebih-lebihan) tanpa hak; ini menjadi hal (dan dengan tergesa-gesa) untuk membelanjakannya karena khawatir (mereka dewasa) hingga harta itu harus diserahkan kepada yang berhak. (Dan barang siapa) di antara para wali (yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri) dari mengambil dan memakan harta anak yatim itu (sedangkan siapa yang miskin, maka bolehlah ia memakan) harta itu (secara sepatutnya) artinya sekadar upah jerih payahnya. (Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka) maksudnya kepada anak-anak yatim (harta mereka, maka hendaklah kamu persaksikan terhadap mereka) yakni bahwa mereka telah menerimanya dan tanggung jawabmu telah selesai. Maksudnya ialah siapa tahu kalau-kalau terjadi persengketaan nanti, maka kamu dapat mempergunakan para saksi itu. Maka perintah ini tujuannya ialah untuk memberi petunjuk (Dan cukuplah Allah) ba merupakan tambahan (sebagai pengawas) yang mengawasi perbuatan-perbuatan hamba-Nya dan memberi mereka ganjaran. Ayat berikut ini diturunkan untuk menolak kebiasaan orang-orang jahiliah yang tidak mau memberi harta warisan kepada golongan wanita dan anak-anak.

  5. Tafsir Kemenag

  6. Sebelum harta diserahkan kepada anak yatim, apabila mereka telah balig dan mampu dalam menggunakan harta maka terlebih dahulu kepada mereka diberikan ujian. Apakah benar-benar ia telah dapat memelihara dan menggunakan hartanya dengan baik, sebagaimana dipahami oleh Mazhab Syafii. Mazhab Hanafi mewajibkan wali menyerahkan harta pada umur dewasa dengan syarat cerdas, mampu dan pada umur 25 tahun walaupun dalam keadaan tidak cerdas.

    Janganlah para wali ikut mengambil atau memakan harta anak yatim secara berlebiban. Apabila wali termasuk orang yang mampu hendaklah ia menahan diri agar tidak ikut memakan harta anak yatim tersebut. Tetapi apabila wali memang orang yang dalam keadaan kekurangan, maka boleh ia ikut memakannya secara baik dan tidak melampaui batas.

    Apabila masa penyerahan di atas telah tiba, hendaklah penyerahan itu dilakukan di hadapan dua orang saksi untuk menghindarkan adanya perselisihan di kemudian hari. Allah selalu menyaksikan dan mengawasi apa yang dikerjakan oleh manusia. Tidak ada hal yang tersembunyi bagi-Nya baik di bumi maupun di langit.


    Sumber:
    Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia
© 2023 quranic.my.id | Kebijakan Privasi
Free Web Hosting