Kecuali, mereka yang tertindas dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah).
Tafsir Jalalain
(Kecuali orang-orang yang tertindas baik laki-laki maupun wanita dan anak-anak) yaitu mereka (yang tidak mampu berusaha) artinya tak ada tenaga maupun biaya bagi mereka untuk berhijrah (dan tidak mengetahui jalan) yang akan ditempuh menuju tempat berhijrah itu.
Tafsir Kemenag
Kemudian dalam ayat ini Allah swt mengecualikan golongan orang yang tertindas, baik laki-laki atau perempuan, seperti ‘Iyasy bin Abi Rabi‘ah dan Salamah bin Hisyam, Ummul Fadli dan Ummu Abdillah bin Abbas, dan anak-anak seperti Abdullah bin Abbas dan lain-lain. Mereka ini tidaklah dipandang menganiaya diri dan tidaklah dipandang berdosa karena mereka meninggalkan kewajiban hijrah. Mereka ini adalah orang-orang yang benar-benar ditindas karena mereka tidak mempunyai kemampuan untuk keluar dari Mekah.
Mereka tidak mempunyai daya upaya, perbekalan dan nafkah untuk hijrah. Mereka tidak mengetahui jalan keluar dari kesulitan itu. Faktor ketuaan, sakit, kemiskinan dan juga tidak tahu jalan menuju Medinah adalah termasuk alasan-alasan yang dapat diterima.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia