Tafsir Quran Surat Al Maidah ayat 106

( Jamuan (Hidangan Makanan) ) المائدة
Surat ke-5 (120 ayat) | Madaniyah  

Pilih Surat →
Pilih ayat →

  1. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
  2.   Wahai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kamu, apabila telah datang kepada salah seorang (di antara) kamu (tanda-tanda) kematian, sedangkan dia akan berwasiat, adalah dua orang yang adil di antara kamu atau dua orang selain kamu (nonmuslim) jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Jika kamu ragu (akan kesaksiannya), tahanlah kedua saksi itu setelah salat agar bersumpah dengan nama Allah, “Kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini walaupun dia karib kerabat dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah. Sesungguhnya jika demikian, tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

  3. Tafsir Jalalain

  4. (Hai orang-orang yang beriman! Diperlukan kesaksian di antara kamu apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian) menghadapi hal-hal yang menyebabkan kepada kematian (tatkala ia hendak berwasiat; yaitu oleh dua orang lelaki yang adil di antara kamu) Kalimat syahaadatu bainikum adalah kalimat berita yang bermakna perintah; yang artinya hendaklah disaksikan/liyasyhad. Mengidhafatkan Lafal syahaadah kepada Lafal baina menunjukkan makna keluasan memilih; kata hiina merupakan badal (kata ganti) dari kata idzaa atau menjadi zharaf bagi kalimat hadhara (atau oleh dua orang yang berbeda dengan kamu) artinya yang bukan seagama denganmu (jika kamu dalam perjalanan) sedang bepergian (di muka bumi lalu kamu tertimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu) kamu pegang kedua orang itu; kalimat ini menjadi kata sifat dari lafal aakharaani (sesudah kamu salat) yaitu salat asar (lalu mereka keduanya bersumpah) mengikrarkan perjanjian (dengan atas nama Allah jika kamu ragu-ragu) kamu merasa syakwasangka mengenainya, kemudian keduanya mengatakan: ("Kami tidak akan membeli dengan sumpah itu) atas nama Allah (harga yang sedikit) sebagai imbalan berupa materi/duniawi yang kami ambil sebagai penggantinya dengan cara bersumpah atau mengadakan kesaksian dusta demi untuk meraih imbalan itu (walaupun dia) orang yang disumpahi atau orang yang disaksikan itu adalah (kerabat karib) familinya sendiri (dan tidak pula kami menyembunyikan persaksian Allah) yang kami diperintahkan-Nya untuk melaksanakannya (sesungguhnya kami kalau demikian) kalau kami menyembunyikannya (termasuk orang-orang yang berdosa.")

  5. Tafsir Kemenag

  6. Ayat ini menjelaskan apabila seorang mukmin merasa perlu untuk membuat wasiat mengenai harta benda, maka wasiat tersebut harus disaksikan oleh dua orang mukmin yang adil dan mempunyai pendirian yang teguh, sehingga apabila di kemudian hari timbul persoalan yang memerlukan kesaksian dari mereka maka dapat diharapkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian yang benar, dan tidak akan menyembunyikan sesuatu yang mereka ketahui mengenai wasiat itu.

    Kemudian dijelaskan, bahwa apabila tidak terdapat dua orang saksi yang mukmin, misalnya ketika orang yang akan berwasiat itu sedang berada dalam perjalanan, lalu ia mendapat musibah, dan merasa ajalnya sudah dekat, maka ia boleh mengambil dua orang saksi yang bukan mukmin, akan tetapi harus bersifat adil dan berpendirian teguh.

    Kedua orang yang akan dijadikan saksi itu diminta untuk menunggu sampai sesudah salat. Para ulama mengatakan yang dimaksud "sesudah salat" itu adalah "sesudah salat asar." Ini berdasarkan pada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan kebiasaan ini juga berlaku dikalangan kaum Muslimin, karena pada saat-saat tersebut terdapat banyak orang-orang yang akan turut menyaksikannya, sebab kebanyakan mereka telah selesai melakukan sebagian besar tugas yang biasa dikerjakan di siang hari. Pada saat itulah biasanya hakim mengadakan sidang untuk memeriksa perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Apabila kedua saksi itu bukan orang-orang mukmin, maka yang dimaksudkan dengan salat itu ialah salat yang dilakukan menurut agama mereka.

    Apabila kedua saksi itu cukup dipercaya, maka kesaksian mereka atas wasiat tersebut tak perlu disertai dengan sumpah. Tetapi apabila ahli waris dari orang yang berwasiat itu meragukan kejujuran saksi-saksi tersebut, maka saksi-saksi itu diminta untuk mengucapkan sumpah guna menguatkan kesaksian mereka, sehingga dapat diharapkan mereka akan benar-benar bertindak sebagai saksi yang jujur dan dapat dipercaya sepenuhnya.

    Bunyi sumpah harus diucapkan oleh kedua saksi tersebut berdasarkan ayat berikut:

    "Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa." (al-Ma‘idah/5: 106)

    Isi sumpah menunjukkan bahwa para saksi tersebut berikrar tidak akan memperlakukan kesaksian itu seperti barang dagangan yang dapat diperjualbelikan. Mereka tidak menyembunyikan kesaksian itu atau mengubahnya karena hendak mengharapkan sesuatu untuk kepentingan pribadi. Mereka senantiasa akan memegang teguh kesaksian mereka walaupun akan menimbulkan kerugian kepada salah seorang kerabat mereka. Mereka yakin betul, bahwa apabila mereka menyembunyikan kesaksian mereka ketika kesaksian itu diperlukan, atau mengubahnya dengan kesaksian yang palsu, mereka pasti berdosa dan akan mendapat azab dari Allah.


    Sumber:
    Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia
© 2023 quranic.my.id | Kebijakan Privasi
Free Web Hosting