Tafsir Quran Surat Al Maidah ayat 4

( Jamuan (Hidangan Makanan) ) المائدة
Surat ke-5 (120 ayat) | Madaniyah  

Pilih Surat →
Pilih ayat →

  1. يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
  2.   Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

  3. Tafsir Jalalain

  4. (Mereka menanyakan kepadamu) hai Muhammad (Apakah yang dihalalkan bagi mereka) di antara makanan. (Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik) yang enak-enak atau yang halal (dan) hasil buruan (dari binatang-binatang buas yang telah kamu ajar) seperti anjing, serigala dan burung (dengan melatihnya berburu) hal dari kallabtal kalba pakai tasydid pada lam; artinya biasa kamu lepas berburu (kamu ajar mereka itu) hal dari dhamir mukallibiina; artinya kamu latih mereka itu (menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu) tentang cara berburu (maka makanlah apa-apa yang ditangkapnya untukmu) mereka membunuh buruan tanpa memakannya. Berbeda halnya dengan yang tidak terlatih, maka tangkapannya itu tidak halal. Sebagai ciri-cirinya bila dilepas ia berangkat dan bila dicegah ia berhenti serta ditahannya buruan itu dan tidak dimakannya. Sekurang-kurangnya untuk mengetahui hal itu dibutuhkan pengamatan sebanyak tiga kali. Jika buruan itu dimakannya, berarti tidak ditangkapnya untuk tuannya, maka tidak halal dimakan sebagaimana tercantum dalam kedua hadis sahih Bukhari dan Muslim. Dalam hadis itu juga disebutkan bahwa hasil panahan jika dilepas dengan menyebut nama Allah, maka sama dengan hasil buruan dari binatang pemburu yang telah dilatih. (Dan sebutlah nama Allah atasnya) ketika melepasnya (serta bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya.")

  5. Tafsir Kemenag

  6. Ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:

    1.Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah saw:

    Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (Riwayat Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan).

    2.Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.

    Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca basmalah. Hukum membaca basmalah itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafii hukumnya sunah.

    Kemudian akhir ayat ini menerangkan supaya tetap bertakwa, yaitu mematuhi semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, karena Allah sangat cepat menghitung semua amal hamba-Nya tanpa ada yang tertinggal dan tersembunyi bagi-Nya.


    Sumber:
    Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia
© 2023 quranic.my.id | Kebijakan Privasi
Free Web Hosting