Tafsir Quran Surat Al Maidah ayat 95

( Jamuan (Hidangan Makanan) ) المائدة
Surat ke-5 (120 ayat) | Madaniyah  

Pilih Surat →
Pilih ayat →

  1. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
  2.   Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.

  3. Tafsir Jalalain

  4. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram) melakukan ihram haji dan ihram umrah. (Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya) lafal yang sesudahnya dibaca secara tanwin dan rafa`; artinya ia harus membayar denda yang (sama dengan hewan yang telah dibunuhnya) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang sesudahnya sehingga dibaca wa jazaau mitsli (menurut keputusan) artinya mengenai perimbangan dua orang lelaki (dua orang yang adil di antara kamu) yang keduanya mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa. Ibnu Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan seekor burung unta. Kemudian Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi. Ibnu Umar dan Ibnu Auf mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, kemudian Ibnu Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus perburuan rusa sebab ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya (sebagai hadya) sebagai hal dari lafal jazaa (yang dibawa sampai ke Kakbah) artinya kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan hewan hadya itu tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi. Lafal balighal ka`bati dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya, sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi. Jadi tidak memberikan pengertian makrifat. Apabila binatang buruan itu sangat sulit untuk ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka pelakunya wajib membayar harganya saja (atau) ia harus membayar (kafarat) yang tidak sepadan sekalipun hewan yang sepadan memang ada, yaitu (memberi makan orang-orang miskin) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud. Menurut suatu qiraat dengan mengidhafatkan lafal kaffarah kepada lafal yang sesudahnya dengan pengertian memperjelas (atau) ia harus membayarnya (dengan yang seimbang) seperti (jumlah itu) dalam bentuk makanan (berupa puasa) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah membayarnya dengan makanan (supaya ia merasakan akibat) yang berat bagi pembalasan (perbuatannya) yang telah ia lakukan. (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu dari perbuatan membunuh binatang buruan sewaktu ihram sebelum diharamkan. (Dan siapa yang kembali mengerjakan)nya (niscaya Allah akan membalasnya. Allah Maha Perkasa) Maha Menang dalam segala perkara-Nya (lagi Yang Mempunyai pembalasan) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara kesalahan.

  5. Tafsir Kemenag

  6. Ayat ini menegaskan larangan Allah kepada orang-orang mukmin, agar mereka jangan membunuh binatang buruan yang biasanya ditangkap kemudian disembelih untuk dimakan dagingnya. Larangan ini ditujukan kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram baik ihram dalam ibadah haji, maupun ibadah umrah.

    Kemudian dijelaskan denda yang dikenakan kepada orang-orang mukmin yang melanggar larangan itu yakni orang yang membunuh binatang buruan itu dengan sengaja, padahal ia ingat adanya larangan itu. Dendanya, ialah menunaikan salah satu dari hal-hal sebagai berikut:

    a. mengganti binatang buruan yang dibunuhnya, dengan binatang ternak yang dinilainya sama dengan yang telah dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil. Binatang pengganti itu harus dibawa ke tanah haram, kemudian disembelih di sana dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin.

    b. kafarat yang berupa memberi makan fakir dan miskin, dengan makanan yang nilainya sama dengan binatang pengganti yang tersebut di atas;

    c. berpuasa pada hari-hari yang jumlahnya sama dengan jumlah takaran (mud) makan yang harus diberikan kepada fakir dan miskin, dengan pengertian bahwa setiap fakir dan miskin memperoleh satu mud, kira-kira sama dengan ¾ liter (0,75 liter), setiap satu mud sama dengan puasa satu hari.

    Kemudian Allah menyebutkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu adalah bertujuan agar orang-orang yang melanggar larangan itu dapat merasakan akibat perbuatannya. Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah lalu, yaitu membunuh binatang buruan ketika mereka sedang berihram dan dilakukan sebelum turunnya ayat ini.

    Pada akhir ayat ini Allah menyebutkan ancaman-Nya kepada orang-orang yang masih melanggar larangan itu setelah turunnya ayat ini, yaitu Dia akan menyiksa mereka. Allah Mahakuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa setiap makhluk yang bersalah.


    Sumber:
    Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia
© 2023 quranic.my.id | Kebijakan Privasi
Free Web Hosting