Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Tafsir Jalalain
(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).
Tafsir Kemenag
Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Medinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Medinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.
Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempun-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik. Artinya tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia