Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Tafsir Jalalain
(Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti) dari haid dan dari mempunyai anak disebabkan telah lanjut umurnya (yang tiada ingin kawin lagi) bagi yang demikian itu (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka) yakni jilbab mereka, atau selendang mereka, atau penutup yang ada di atas kerudung mereka (dengan tidak bermaksud menampakkan) yakni menonjolkan (perhiasan)-nya yang tersembunyi seperti kalung, gelang tangan dan gelang kaki (dan berlaku terhormat) tidak melepaskannya (adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar) perkataan kalian (lagi Maha Mengetahui) apa yang tersimpan di dalam kalbu kalian.
Tafsir Kemenag
Bagi perempuan-perempuan yang sudah tua yang tidak lagi mempunyai keinginan bersenggama dan tidak lagi memiliki daya tarik diizinkan menanggalkan sebagian pakaiannya yang biasa dipakai perempuan untuk menutupi seluruh aurat seperti hauscoat (pakaian lapang yang menutupi seluruh badan) dan lain sebagainya. Tetapi tidak boleh membuka aurat yang biasa tertutup rapi seperti dada, betis, paha dan lain-lainnya. Bila perempuan tua itu tetap ingin berpakaian lengkap seperti biasa, maka hal itu lebih baik baginya. Bagaimanapun seorang perempuan meskipun telah tua lebih terhormat bila dia masih memperhatikan dan mementingkan apa yang baik dipakai baginya sebagai perempuan. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui semua tingkah laku hamba-Nya dan apa yang tersimpan dalam hatinya.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia