Tafsir Quran Surat An Nur ayat 58

( Cahaya) النور
Surat ke-24 (64 ayat) | Madaniyah  

Pilih Surat →
Pilih ayat →

  1. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
  2.   Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali, yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itu adalah) tiga (waktu yang biasanya) aurat (terbuka) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu. (Mereka) sering keluar masuk menemuimu. Sebagian kamu (memang sering keluar masuk) atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

  3. Tafsir Jalalain

  4. (Hai orang-orang yang beriman, hendaklah meminta izin kepada kalian budak-budak yang kalian miliki) baik yang laki-laki maupun yang perempuan (dan orang-orang yang belum balig di antara kalian) maksudnya dari kalangan orang-orang yang merdeka dan belum mengetahui perihal kaum wanita (sebanyak tiga kali) yaitu dalam tiga waktu untuk seharinya (yaitu sebelum salat subuh dan ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari) yakni waktu salat Zuhur (dan sesudah salat Isyak. Itulah tiga aurat bagi kalian) kalau dibaca Rafa‘ menjadi Tsalaatsu ‘Auraatin, berarti menjadi Khabar dari Mubtada yang diperkirakan keberadaannya, dan sebelum Khabar terdapat Mudhaf, kemudian kedudukan Mudhaf yang diperkirakan itu diganti oleh Mudhaf ilaih yaitu lafal Tsalaatsun itu sendiri. Makna selengkapnya ialah, Ketentuan tersebut adalah tiga waktu yang ketiga-tiganya merupakan aurat bagi kalian. Jika dibaca Nashab menjadi Tsalaatsa Auraatin Lakum, dengan memperkirakan adanya lafal Auraatin yang dinashabkan, juga karena menjadi Badal secara Mahal dari lafal sebelumnya, kemudian Mudhaf ilaih menggantikan kedudukannya. Dikatakan demikian karena pada saat-saat tersebut, yaitu ketiga waktu itu, orang-orang membuka pakaian luar mereka untuk istirahat sehingga auratnya kelihatan. (Tidak ada atas kalian dan tidak pula atas mereka) atas budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak kecil (dosa) untuk masuk menemui kalian tanpa izin (selain dari tiga waktu itu) yakni sesudah ketiga waktu tadi, sedangkan mereka (melayani kalian) meladeni kalian (sebagian kalian) yakni pelayan itu mempunyai keperluan (kepada sebagian yang lain) kalimat ini berkedudukan mengukuhkan makna sebelumnya. (Demikianlah) sebagaimana apa yang telah disebutkan tadi (Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian) yakni menjelaskan hukum-hukum-Nya. (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang semua urusan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) di dalam mengatur kepentingan mereka. Ayat yang menyangkut masalah meminta izin ini menurut suatu pendapat telah dinasakh. Akan tetapi menurut pendapat yang lain tidak dinasakh, hanya saja orang-orang meremehkan masalah meminta izin ini, sehingga banyak dari mereka yang tidak memakainya lagi.

  5. Tafsir Kemenag

  6. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi hatim dari Muqatil Ibnu hayyan, bahwasannya seorang laki-laki dari kaum Ansar bersama istrinya Asma‘ binti Musyidah membuat makanan untuk Nabi Saw, kemudian Asma‘ berkata, "Wahai Rasulullah, alangkah jeleknya ini. Sesungguhnya masuk pada (kamar) isteri dan suaminya sedang keduanya berada dalam satu sarung masing-masing dari keduanya tanpa izin, lalu turunlah ayat ini.

    Sebagaimana kita ketahui, pada masa kini sebuah rumah biasanya terdiri atas beberapa kamar, dan tiap-tiap kamar ditempati oleh anggota keluarga dan orang lain yang ada di rumah itu. Ada kamar untuk kepala keluarga dan istrinya, ada kamar untuk anak-anak dan kamar untuk pembantu dan lain sebagainya. Biasanya masing-masing anggota keluarga dapat masuk ke kamar yang bukan kamarnya itu bila ada keperluan dan tidak perlu minta izin kepada penghuni kamar itu. Akan tetapi, Islam memberikan batas-batas waktu untuk kebebasan memasuki kamar orang lain. Maka para hamba sahaya, dan anak-anak yang belum balig tidak dibenarkan memasuki kamar orang tua atau kamar anggota keluarga yang sudah dewasa dan berkeluarga pada waktu-waktu yang ditentukan kecuali meminta izin lebih dahulu, seperti dengan mengetuk pintu dan sebagainya. Bila ada jawaban dari dalam "Silahkan masuk", barulah mereka boleh masuk. Waktu-waktu yang ditentukan itu ialah pertama pada waktu pagi hari sebelum salat Subuh, kedua pada waktu sesudah Zuhur, dan ketiga pada waktu sesudah salat Isya‘.

    Waktu-waktu itu disebut dalam ayat ini "aurat", karena pada waktu-waktu itu biasanya orang belum mengenakan pakaiannya dan aurat mereka belum ditutupi semua dengan pakaian. Pada pagi hari sebelum bangun untuk salat subuh biasanya orang masih memakai pakaian tidur. Demikian pula halnya pada waktu istirahat sesudah zuhur dan istirahat panjang sesudah Isya‘. Pada waktu-waktu istirahat seperti itu suami istri mungkin melakukan hal-hal yang tidak pantas dilihat oleh orang lain, pembantu, atau anak-anak.

    Adapun di luar tiga waktu yang telah ditentukan itu maka amat berat rasanya kalau diwajibkan meminta izin dahulu sebelum memasuki kamar-kamar itu, karena para pembantu dan anak-anak sudah sewajarnya bergerak bebas dalam rumah karena banyak yang akan diurus dan banyak pula yang perlu diambil dari kamar-kamar tersebut. Para pembantu biasa memasuki kamar untuk membersihkan kamar atau untuk mengambil sesuatu yang diperintahkan oleh tuan atau nyonya rumah dan demikian pula halnya dengan anak-anak.

    Allah menjelaskan adab sopan santun dalam rumah tangga yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Para ahli ilmu jiwa setelah mengadakan penelitian yang mendalam berpendapat bahwa anak-anak di bawah umur (sebelum balig) tidak boleh melihat hal-hal yang belum patut dilihatnya karena akan sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa mereka dan mungkin akan menimbulkan berbagai macam penyakit kejiwaan. Amat besar hikmah adab sopan santun ini bagi ketenteraman rumah tangga, dan memang demikianlah halnya karena adab ini diperintahkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.


    Sumber:
    Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia
© 2023 quranic.my.id | Kebijakan Privasi
Free Web Hosting