(Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
Tafsir Jalalain
(Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.
Tafsir Kemenag
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah suami mengucapkan empat kali sumpah itu, pada kali kelima ia perlu menyatakan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah, bila ia berdusta dengan tuduhannya itu. Redaksi pernyataan itu atau terjemahannya adalah:
(Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu)
Dengan demikian, terhindarlah ia dari hukuman menuduh orang berzina.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia