Allah menjadikan bagimu rumah sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu dari kulit binatang ternak (sebagai) rumah (kemah) yang kamu merasa ringan (membawa)-nya pada waktu kamu bepergian dan bermukim. (Dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing peralatan rumah tangga serta kesenangan sampai waktu (tertentu).
Tafsir Jalalain
(Dan Allah menjadikan bagi kalian rumah-rumah kalian sebagai tempat tinggal) tempat kalian menetap di dalamnya (dan Dia menjadikan bagi kalian rumah-rumah dari kulit binatang ternak) seperti kemah-kemah dan tenda-tenda (yang kalian merasa ringan) ketika membawanya (di waktu kalian berjalan) mengadakan perjalanan (dan waktu kalian bermukim, dan dijadikan-Nya pula, dari bulunya) dari bulu domba (bulu unta) (dan bulu kambing) (alat-alat) perabot rumah tangga kalian; seperti permadani dan perhiasan dinding rumah (dan perhiasan) yang kalian dapat menikmatinya (sampai waktu yang tertentu) sehingga barang-barang itu rusak.
Tafsir Kemenag
Ayat ini menjelaskan nikmat-nikmat yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk dijadikan tanda keesaan-Nya, seperti Allah menganugerahkan rumah bagi manusia. Rumah-rumah itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau berlindung dari hujan dan panas, tetapi juga tempat menciptakan suasana aman, damai, dan tenteram serta menumbuhkan kasih sayang dan rasa kesetiaan di antara penghuninya. Dari rumah tangga yang baik, lahir manusia yang baik. Agama Islam menetapkan aturan untuk menjamin kehormatan rumah sebagai tempat tinggal. Seseorang dilarang masuk ke rumah orang lain sebelum memberi salam dan minta izin dari penghuninya, meskipun dia petugas negara. Tidak dibenarkan seseorang memeriksa rumah orang lain dengan alasan apapun, dan tidak boleh mengintai-intai penghuninya sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga penghuni rumah itu.
Itulah pengertian rumah dan fungsinya bagi manusia yang berdiam di satu tempat. Kepada bangsa pengembara, Allah swt memberikan nikmat kepada mereka berupa kulit binatang ternak untuk keperluan tempat tinggal. Mereka membangun kemah-kemah dan pondok-pondok dari kulit dan bulu-bulu ternak itu sewaktu mengembara di padang pasir sambil menggembala ternak mereka. Benda-benda tersebut mudah dan ringan dibawa berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain.
Nikmat Allah lainnya kepada manusia ialah bulu dan kulit binatang ternak yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan pakaian, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain. Bulu domba (wool), kulit unta, dan kulit kambing merupakan barang-barang yang dapat mereka perdagangkan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dari ayat ini, dapat diambil suatu dalil hukum bahwa kulit dan bulu dari ternak yang halal dimakan adalah suci.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia