Wahai dua penghuni penjara, salah seorang di antara kamu akan bertugas menyediakan minuman khamar bagi tuannya, sedangkan yang lain akan disalib. Lalu, burung akan memakan sebagian kepalanya. Telah terjawab perkara yang kamu berdua tanyakan (kepadaku).”
Tafsir Jalalain
("Hai kedua temanku dalam penjara! Adapun salah seorang di antara kamu berdua) yang dimaksud adalah mantan penyuguh minuman raja; maka setelah tiga hari kemudian ia akan keluar dari penjara ini (akan memberi minum tuannya) rajanya (dengan khamar) sebagaimana biasa (dan adapun yang seorang lain) ia bakal keluar dari penjara ini setelah tiga hari (maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya) itulah makna mimpi kalian berdua. Kemudian keduanya menjawab, "Kami sebenarnya tidak bermimpi melihat apa-apa." Nabi Yusuf berkata: ("Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya.") yang kamu berdua telah menanyakan perihalnya, apakah kamu berdua mempercayainya atau tidak, itu terserah.
Tafsir Kemenag
Pada ayat ini barulah diterangkan takwil mimpi kedua pemuda itu oleh Yusuf. Berkatalah Yusuf, "Hai kedua kawan penghuni penjara, adapun mimpi yang pertama, takwilnya ialah, bahwa engkau segera akan keluar dari penjara ini dan kembali bekerja seperti dulu sebelum masuk penjara, yaitu sebagai tukang siram kebun raja dan akan memberi minum raja dengan khamar. Takwil mimpi kedua, bahwa engkau akan dihukum salib, lalu bangkaimu dan sebagian dari kepalamu akan dimakan burung. Begitulah takwil mimpi yang kamu tanyakan kepada saya sebagai wahyu yang telah diwahyukan kepadaku."
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia