Dia (Yusuf) berkata, “Kami memohon pelindungan kepada Allah dari menahan (seseorang), kecuali siapa yang kami temukan harta kami padanya. Jika kami (berbuat) demikian, sesungguhnya kami benar-benar orang-orang zalim.”
Tafsir Jalalain
(Berkata Yusuf, "Aku berlindung kepada Allah) lafal ini dinashabkan karena menjadi mashdar sedangkan fi`ilnya tidak disebutkan kemudian dimudhafkan kepada maf`ulnya; artinya aku mohon perlindungan kepada Allah (daripada menahan seorang kecuali orang yang kami temukan harta benda kami padanya) Nabi Yusuf dalam hal ini tidak memakai kata mencuri demi untuk memelihara diri daripada perkataan dusta (jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami) yaitu jika kami menghukum selainnya (orang-orang yang lalim.")
Tafsir Kemenag
Lalu Yusuf berkata kepada saudara-saudaranya bahwa dia melakukan tindakan salah jika melepaskan Bunyamin yang telah terbukti di dalam karungnya ditemukan barang yang hilang itu. Ia berlindung kepada Allah bahwa ia tak mungkin menangkap seseorang kecuali karena telah terbukti mencuri. Seandainya ia menerima usul saudara-saudaranya, berarti ia bertindak tidak adil karena telah menyalahi undang-undang atau peraturan yang berlaku di wilayah kerajaannya.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia