Dia (Ya‘qub) berkata, “Wahai anak-anakku, janganlah kamu masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berbeda-beda. (Namun,) aku tidak dapat mencegah (takdir) Allah dari kamu sedikit pun. (Penetapan) hukum itu hanyalah hak Allah. Kepada-Nyalah aku bertawakal dan hendaklah kepada-Nya (saja) orang-orang yang bertawakal (meningkatkan) tawakal(-nya).”
Tafsir Jalalain
(Dan Yakub berkata, "Hai anak-anakku! Janganlah kalian masuk) ke negeri Mesir (dari satu pintu gerbang, tetapi masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlainan) supaya kalian tidak menjadi sial karenanya (namun demikian aku tidak dapat menghindarkan) menolak (diri kalian) dengan melalui saranku ini (dari takdir Allah) huruf min di sini adalah zaidah (barang sedikit pun) yang telah ditakdirkan-Nya terhadap kalian; sesungguhnya hal tersebut hanyalah terdorong oleh rasa sayangku. (Tiada lain) (keputusan hanyalah hak Allah) semata (dan hanya kepada-Nyalah aku bertawakal) artinya hanya kepada-Nyalah aku percaya (dan hanya kepada-Nyalah hendaknya orang-orang yang bertawakal berserah diri.")
Tafsir Kemenag
Pada ayat ini dijelaskan bahwa Nabi Yakub berkata kepada anak-anaknya agar ketika sampai di istana raja Mesir, mereka tidak masuk bersama-sama dari satu pintu gerbang, tetapi masuk dari pintu-pintu gerbang yang lain, supaya terhindar dari penglihatan mata orang yang hasad atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Di samping itu agar Bunyamin sempat bertemu dengan Yusuf secara terpisah dari saudara-saudaranya yang lain.
Nabi Yakub menasihatkan pula bahwa walaupun mereka sudah berusaha menghindari berbagai kemungkinan yang membahayakan, namun beliau tidak dapat mencegah ketentuan dari Allah, sebab keputusan menetapkan sesuatu hanya berada di tangan-Nya. Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan disertai keyakinan bahwa ketentuan dari Allah pasti terjadi, dan tidak seorang pun yang dapat menghalang-halanginya. Oleh karena itu, hanya kepada-Nyalah semua orang bertawakal dan berserah diri.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia